Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Penyidik KPK yang Belum Berstatus ASN Boleh Menegakkan Hukum

Kompas.com - 16/01/2020, 15:47 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum administrasi dari Universitas Atma Jaya W. Riawan Tjandra berpendapat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih boleh melakukan tugasnya sebagai penegak hukum.

Hal ini dikatakan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota tim biro hukum KPK Evi Laila dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman cs pada Kamis (16/1/2020).

Awalnya, Evi menanyakan keabsahan penyidik melakukan tugasnya pascakehadiran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Riawan kemudian menjelaskan, dalam Pasal 69c UU KPK, ada batasan waktu dua tahun untuk pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN untuk diangkat sebagai pegawai ASN.

Baca juga: Jadi Tergugat Melawan Nurhadi Cs, KPK Hadirkan Dua Ahli

Pasal 69c berbunyi, "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dalam pasal ini sesuai pada peraturan perundang-undangan. Di dalam ini aparatur sipil negara. Tapi bahwa di lingkungan KPK enggak ada produk KPK yang udah mengatur norma yang mengacu UU sebelumnya," kata Riawan.

"Maka kemudian, diberikan time minute dua tahun untuk sesuaikan perangkat norma sistem teknik legilasi pelaksanaanya, kemudian melaksanakan yang dibutuhkan. Maka setiap UU memang pada prisipnya berlaku pada tanggal diundangkan," lanjut dia.

Dia juga mengatakan meski UU KPK baru sudah disahkan tetapi tidak selalu bisa langsung berlaku.

Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri

Pemberlakuan UU, kata dia, melihat kesiapan sistem hukum lainnya yang berkaitan.

"Jadi memang sebenarnya sebagai sebuah legal konsep keberlakuan suatu UU itu normatif umumnya dilakukan pada satu UU tapi tidak mesti tergantung sama kesiapan sistemnnya," ungkap Riawan.

Kata dia, UU juga perlu penyelarasan sehingga tidak bisa langsung serta merta berlaku begitu saja.

"Dan bahwa disiapkan juga perpres bagaimana proses melakukan dan sebagainya. Jadi memang engga otomatis seluruhnya berlaku. Baik pasal-pasal yang mengatur pada UU yang baru," ujar dia.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK

Saat ditegaskan kembali oleh Hakim Ketua Ahmad Jaini, Riawan menegaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 69c pegawai KPK yang belum ASN pada saat ini, masih boleh melakukan tugasnya.

"Dengan klausul 69c ini, masih sah yang mulia," ucap Riawan.

Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com