JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman bersama dua tersangka lainnya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan terhadap KPK terkait kasus suap.
"Kami akan hadirkan dua orang (saksi ahli)," ujar Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail seusai sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Agenda persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (15/1/2020).
Dalam agenda tersebut, Maqdir mengungkapkan, dua saksi ahli tersebut masing-masing adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum administratif.
Dia mengatakan, kehadiran ahli hukum pidana untuk melihat hukum acara penetapan para kliennya.
Sedangkan, ahli hukum administratif untuk menilai pelaksanaan UU KPK.
"Tentu kita harapkan keterangan mereka yang akan menentukan, bagaimana menurut hukum acara penetapan tersangkanya seperti apa, kemudian bagaimana nanti ahli hukum admnistrasi itu menilai pelaksanaan ketentuan UU KPK," terang Maqdir.
Baca juga: Pengacara Nurhadi Permasalahkan Status Kepegawaian Penyidik KPK
Dalam kasus suap itu, KPK juga menetapkan sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.