Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Praperadilan Perdana Nurhadi Dkk: Penetapan Tak Sah hingga Permasalahkan Status Penyidik

Kompas.com - 14/01/2020, 07:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan dua tersangka lain dalam kasus suap terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan perdana ini berlangsung pada Senin (13/1/2020) dan dipimpin majelis hakim Ahmad Jaini.

Nurhadi dkk melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon, yakni pemohon I sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Kemudian pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Baca juga: KPK Minta Nurhadi Kooperatif, kalau Tidak...

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Penetapan tidak sah

Kuasa hukum Nuhadi dkk, Maqdir Ismail, mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka suap tidak sah.

Alasannya, kliennya tidak pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan selama sebelum penetapan tersangka.

"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky, tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ujar Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan

Maqdir menjelaskan, Nurhadi dan Rezky ditetapkan hanya berdasarkan pengembangan terhadap penetapan tersangka Hiendra.

Karena itu, kata Muqdir, penetapan dari hasil pengembangan seharusnya juga dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Itu kan harus ada penyelidikan dulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka," kata Maqdir.

"Maka pengembangan itu kan harus ada penyelidikan tersendiri, tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan perkara yang baru," terang Maqdir.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi, terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Selasa (7/1/2019).KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi, terhadap terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Selasa (7/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com