Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Penyidik KPK yang Belum Berstatus ASN Boleh Menegakkan Hukum

Kompas.com - 16/01/2020, 15:47 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum administrasi dari Universitas Atma Jaya W. Riawan Tjandra berpendapat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih boleh melakukan tugasnya sebagai penegak hukum.

Hal ini dikatakan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota tim biro hukum KPK Evi Laila dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman cs pada Kamis (16/1/2020).

Awalnya, Evi menanyakan keabsahan penyidik melakukan tugasnya pascakehadiran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Riawan kemudian menjelaskan, dalam Pasal 69c UU KPK, ada batasan waktu dua tahun untuk pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN untuk diangkat sebagai pegawai ASN.

Baca juga: Jadi Tergugat Melawan Nurhadi Cs, KPK Hadirkan Dua Ahli

Pasal 69c berbunyi, "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dalam pasal ini sesuai pada peraturan perundang-undangan. Di dalam ini aparatur sipil negara. Tapi bahwa di lingkungan KPK enggak ada produk KPK yang udah mengatur norma yang mengacu UU sebelumnya," kata Riawan.

"Maka kemudian, diberikan time minute dua tahun untuk sesuaikan perangkat norma sistem teknik legilasi pelaksanaanya, kemudian melaksanakan yang dibutuhkan. Maka setiap UU memang pada prisipnya berlaku pada tanggal diundangkan," lanjut dia.

Dia juga mengatakan meski UU KPK baru sudah disahkan tetapi tidak selalu bisa langsung berlaku.

Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri

Pemberlakuan UU, kata dia, melihat kesiapan sistem hukum lainnya yang berkaitan.

"Jadi memang sebenarnya sebagai sebuah legal konsep keberlakuan suatu UU itu normatif umumnya dilakukan pada satu UU tapi tidak mesti tergantung sama kesiapan sistemnnya," ungkap Riawan.

Kata dia, UU juga perlu penyelarasan sehingga tidak bisa langsung serta merta berlaku begitu saja.

"Dan bahwa disiapkan juga perpres bagaimana proses melakukan dan sebagainya. Jadi memang engga otomatis seluruhnya berlaku. Baik pasal-pasal yang mengatur pada UU yang baru," ujar dia.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK

Saat ditegaskan kembali oleh Hakim Ketua Ahmad Jaini, Riawan menegaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 69c pegawai KPK yang belum ASN pada saat ini, masih boleh melakukan tugasnya.

"Dengan klausul 69c ini, masih sah yang mulia," ucap Riawan.

Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com