Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri

Kompas.com - 14/01/2020, 17:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum KPK menilai, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tak berhak mengajukan praperadilan lantaran melarikan diri dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Hal itu diungkapkan anggota tim biro hukum KPK, Indah Oktianti dalam eksepsi mereka yang dibacakan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

"Eksepsi tentang tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan permohonan," ujar Indah saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Nurhadi Dkk: Penetapan Tak Sah hingga Permasalahkan Status Penyidik

Adapun Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Selatan atas kasus tersebut.  

Indah menyampaikan, Mahkamah Agung memberikan limitasi atau batasan terhadap pihak yang mengajukan praperadilan.

Limitasi itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008.

Surat edaran itu berisikan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, pembatasan itu berlaku sejak 23 Maret 2018.

Indah menyampaikan, Hiendra selaku pemohon III terbukti menghindar ketika mengetahui tim penyidik KPK mendatangi rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bahkan, Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.

Padahal, saat penggeledahan berlangsung, Hiendra sedang berada di Jakarta dan tengah menuju rumah.

Posisi Hiendra juga terlacak dalam manifes penumpang Garuda Indonesia (GA649) dari Ternate (TTE) ke Jakarta (CGK) pada tanggal 12 Desember 2019.

Namun demikian, kata Indah, Hiendra dengan sengaja melarikan diri dan tidak pulang ke rumah. Padahal, saat itu sang istri sudah memintanya untuk pulang.

"Bahwa pemohon III (Hiendra Soenjoto) sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai saat persidangan ini berlangsung melarikan diri," ujar Indah.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com