Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Penyidik KPK yang Belum Berstatus ASN Boleh Menegakkan Hukum

Kompas.com - 16/01/2020, 15:47 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum administrasi dari Universitas Atma Jaya W. Riawan Tjandra berpendapat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih boleh melakukan tugasnya sebagai penegak hukum.

Hal ini dikatakan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota tim biro hukum KPK Evi Laila dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman cs pada Kamis (16/1/2020).

Awalnya, Evi menanyakan keabsahan penyidik melakukan tugasnya pascakehadiran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Riawan kemudian menjelaskan, dalam Pasal 69c UU KPK, ada batasan waktu dua tahun untuk pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN untuk diangkat sebagai pegawai ASN.

Baca juga: Jadi Tergugat Melawan Nurhadi Cs, KPK Hadirkan Dua Ahli

Pasal 69c berbunyi, "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dalam pasal ini sesuai pada peraturan perundang-undangan. Di dalam ini aparatur sipil negara. Tapi bahwa di lingkungan KPK enggak ada produk KPK yang udah mengatur norma yang mengacu UU sebelumnya," kata Riawan.

"Maka kemudian, diberikan time minute dua tahun untuk sesuaikan perangkat norma sistem teknik legilasi pelaksanaanya, kemudian melaksanakan yang dibutuhkan. Maka setiap UU memang pada prisipnya berlaku pada tanggal diundangkan," lanjut dia.

Dia juga mengatakan meski UU KPK baru sudah disahkan tetapi tidak selalu bisa langsung berlaku.

Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri

Pemberlakuan UU, kata dia, melihat kesiapan sistem hukum lainnya yang berkaitan.

"Jadi memang sebenarnya sebagai sebuah legal konsep keberlakuan suatu UU itu normatif umumnya dilakukan pada satu UU tapi tidak mesti tergantung sama kesiapan sistemnnya," ungkap Riawan.

Kata dia, UU juga perlu penyelarasan sehingga tidak bisa langsung serta merta berlaku begitu saja.

"Dan bahwa disiapkan juga perpres bagaimana proses melakukan dan sebagainya. Jadi memang engga otomatis seluruhnya berlaku. Baik pasal-pasal yang mengatur pada UU yang baru," ujar dia.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK

Saat ditegaskan kembali oleh Hakim Ketua Ahmad Jaini, Riawan menegaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 69c pegawai KPK yang belum ASN pada saat ini, masih boleh melakukan tugasnya.

"Dengan klausul 69c ini, masih sah yang mulia," ucap Riawan.

Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Nurhadi cs mempersoalkan status dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Keduanya dinilai tak berwenang melakukan penyidikan lantaran belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Praperadilan Nurhadi: KPK Sebut Tersangka Tak Berhak Mengajukan hingga Pengacara Klaim Boleh Berbohong

Status ASN penyidik KPK sendiri berkaitan dengan diberlakukannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Kemudian, Pemohon II Nurhadi dan Pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com