Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Nurhadi: KPK Sebut Tersangka Tak Berhak Mengajukan hingga Pengacara Klaim Boleh Berbohong

Kompas.com - 15/01/2020, 10:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Tepatnya setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara MA pada 2011-2016.

Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.

Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra jika di rumah terdapat banyak penyidik KPK. Lusi juga menyampaikan bahwa KPK tidak untuk menangkap Hiendra.

Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa posisinya tengah berada di Maluku.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Hiendra Soenjoto Punya Hak Bohong agar Tak Hadiri Panggilan KPK

Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.

Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.

Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK. Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.

Setelah itu, Hiendra juga meminta Lusi membawa kabur dokumen yanh ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Lusi.

"Saya disuruh Hiendra bawa dokumen di mobil tetapi saya tidak tau tujuannya kemana, pas saya mau pergi arisan saya bawa sekalian dokumen-dokumen tersebut".

Dalil keliru soal ASN

Indah menilai dalil yang digunakan Nurhadi cs terhadap penyidik mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keliru.

"Dalil-dalil yang diajukan para pemohon adalah keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," kata Indah.

Baca juga: Percakapan Tersangka Hiendra Soenjoto dengan Istrinya Sebelum Melarikan Diri...

Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan status dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Keduanya dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan lantaran belum berstatus ASN.

Status ASN itu sendiri sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Namun demikian, Indah menegaskan pada saat aturan itu berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dapat diangkat sebagai ASN.

Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut Tes Penyaringan ASN Hanya untuk Pegawai Tidak Tetap

Hal itu terjadi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com