Tepatnya setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara MA pada 2011-2016.
Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.
Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra jika di rumah terdapat banyak penyidik KPK. Lusi juga menyampaikan bahwa KPK tidak untuk menangkap Hiendra.
Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa posisinya tengah berada di Maluku.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Hiendra Soenjoto Punya Hak Bohong agar Tak Hadiri Panggilan KPK
Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.
Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.
Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK. Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.
Setelah itu, Hiendra juga meminta Lusi membawa kabur dokumen yanh ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Lusi.
"Saya disuruh Hiendra bawa dokumen di mobil tetapi saya tidak tau tujuannya kemana, pas saya mau pergi arisan saya bawa sekalian dokumen-dokumen tersebut".
Dalil keliru soal ASN
Indah menilai dalil yang digunakan Nurhadi cs terhadap penyidik mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keliru.
"Dalil-dalil yang diajukan para pemohon adalah keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," kata Indah.
Baca juga: Percakapan Tersangka Hiendra Soenjoto dengan Istrinya Sebelum Melarikan Diri...
Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan status dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Keduanya dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan lantaran belum berstatus ASN.
Status ASN itu sendiri sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Namun demikian, Indah menegaskan pada saat aturan itu berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dapat diangkat sebagai ASN.
Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut Tes Penyaringan ASN Hanya untuk Pegawai Tidak Tetap
Hal itu terjadi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan.