JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa kliennya punya hak berbohong untuk tak hadir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Pernyataan Maqdir itu menanggapi eksepsi KPK yang menyebut Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.
Padahal, saat penyidik menggeledah kediamannya, Hiendra sedang berada di Jakarta. Hiendra saat itu sedang menuju rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Percakapan Tersangka Hiendra Soenjoto dengan Istrinya Sebelum Melarikan Diri...
Maqdir menilai aneh terhadap anggapan KPK yang menyebut kliennya tidak koperatif.
Pasalnya, tidak hadir dalam panggilan atau mengajukan praperadilan merupakan hak.
"Sementara sekarang, kok dibilang enggak koperatif. Mereka datang siang-siang begini kooperatif, enggak kami bilang enggak koperatif," ucap Maqdir.
"Sementara hakim perintahkan mereka kemarin supaya mereka dateag pagi. Kalau itu yang kita bandingkan, ini enggak benar lagi kan," tuturnya.
Diberitakan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri
Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kemudian, Pemohon II Nurhadi dan Pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.