"Sehingga dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidik termohon harus langsung beralih status menjadi aparatur sipil adalah dalil-dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya ditolak," tegas Indah.
Berwenang perintah penyidikan
Indah menegaskan mantan pimpinan KPK di era Agus Rahardjo memiliki kewenangan memerintah penyidikan terhadap Nurhadi cs.
"Pimpinan termohon (KPK) memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara a quo," kata Indah.
Baca juga: Pengacara Sebut Status Tersangka Nurhadi Tak Sah karena Tak Pernah Dipanggil KPK
Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan kedudukan pimpinan KPK sebelumnya pasca-berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Indah menegaskan bahwa dalil yang diajukan para pemohon keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum.
Indah menerangkan, berdasarkan Pasal 69D UU Nomor 19 Tahun 2019 telah diatur bahwa selama Dewan Pengawas belum terbentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK mengacu kepada ketentuan UU sebelumnya.
Baca juga: KPK: Nurhadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tanpa Alasan yang Jelas
Maka dari itu, lanjut Indah, segala pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebelum tanggal 19 Desember 2019 masih dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur oleh UU Nomor 19 tahun 2019," jelas Indah.
Tersangka berhak berbohong
Kuasa Hukum Hiendra Soenjoto dan dua tersangka lainnya, Maqdir Ismail menyebut kliennya punya hak berbohong.
"Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Pernyataan Maqdir itu menanggapi eksepsi KPK yang menyebut Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.
Baca juga: Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak
Padahal, saat penyidik menggeledah kediamannya, Hiendra sedang berada di Jakarta dan tengah menuju rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Maqdir menilai aneh terhadap anggapan KPK yang menyebut kliennya tidak koperatif. Pasalnya, tidak hadir dalam panggilan atau mengajukan praperadilan merupakan hak.
"Sementara sekarang, kok dibilang enggak koperatif. Mereka datang siang-siang begini koperatif enggak kita bilang enggak koperatif. Sementara hakim perintahkan mereka kemarin supaya mereka dateng pagi. Kalau itu yang kita bandingkan, ini enggak benar lagi kan," sanggah Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.