JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto melarikan diri sejak 12 Desember 2019.
Tepatnya, setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan Hiendra sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri
Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.
Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra jika di rumah terdapat banyak penyidik KPK. Lusi juga menyampaikan bahwa KPK tidak untuk menangkap Hiendra.
Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa posisinya tengah berada di Maluku.
Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.
Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.
Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK. Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.
Setelah itu, Hiendra juga meminta Lusi membawa kabur dokumen yang ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Lusi, "Saya disuruh Hiendra bawa dokumen di mobil tetapi saya tidak tahu tujuannya kemana, pas saya mau pergi arisan, saya bawa sekalian dokumen-dokumen tersebut."
Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Nurhadi dkk melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Yakni pemohon I sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kemudian pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.