JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan, tes penyaringan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya diberlakukan kepada pegawai tidak tetap KPK.
"Sebenarnya yang rencana melalui tes adalah bukan pegawai tetap, tetapi pegawai tidak tetap. Itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/1/2020).
Ali Fikri mengatakan, usulan tes bagi pegawai tidak tetap tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah lewat rancangan peraturan pemerintah tentang alih status pegawai KPK yang diajukan KPK.
Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres
Namun, Ali mengaku tidak tahu perkembangan usulan tersebut karena KPK tidak dilibatkan dalam perancangan peraturan presiden tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kalau kemudian ada info atau apa bahwa ternyata nanti ada tes sebenarnya belum sampai ke sana. Karena RPP atau peraturan pemerintahnya saja belum sampai ke kita. Kita hanya mengajukan ke sana nanti di sana diproses," kata Ali.
Ali menambahkan, peraturan pemerintah atau peraturan presiden tersebut akan menjadi dasar hukum terkait mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK akan menggelar tes penyaringan kepada para pegawai tetap KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.