Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 14/01/2020, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan soal masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat yang merupakan seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi beranggapan, masa jabatan anggota legislatif yang tak terbatas berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan.

Ignatius menilai, semakin lama seseorang menjabat sebagai legislator, semakin besar peluangnya memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Revisi UU MD3 dan Pimpinan MPR, Potret Pragmatisnya Politisi Kita

"Bahwa kondisi tersebut tentunya akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri karena semakin lama menjabat kecenderungannya anggota (legislatif) tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang disampaikan ke MK.

Meski fungsi DPR, DPD, dan DPRD tak hanya sebagai legislasi tapi juga anggaran dan pengawasan, menurut Ignatius, potensi penyalahgunaan itu tetap ada.

Apalagi jika jabatan legislatif diduduki oleh orang-orang "lama", peluang pemanfaatan anggaran akan semakin besar.

Oleh karenanya, kata Ignatius, tak heran jika lembaga legislatif pada tahun 2017 dinilai sebagai lembaga paling korup.

"Sekalipun anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bersifat majemuk, bukan tunggal, tapi kekuasaan lembaga yang dipegang oleh orang-orang lama yang tidak tergantikan akan dapat mudah dikendalikan, disetir, atau dimanfaatkan oleh orang-orang tersebut," ujar dia.

Tidak hanya itu, Ignatius menilai, tak terbatasnya masa jabatan anggota legislatif juga memperkecil kesempatan warga negara, termasuk dirinya, untuk menjadi anggota legislatif.

"Padahal sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU MD3 Dimulai, Ini Permintaan Hakim ke Pemohon...

Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.

Menurut dia, pasal ini menunjukkan seolah-olah para anggota DPR, DPD, dan DPRD tak tergantikan sepanjang hidup mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com