Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons MA soal Kemungkinan KY Periksa Hakim Agung Terkait PAW Caleg PDI-P

Kompas.com - 14/01/2020, 13:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menanggapi kemungkinan pemanggilan oleh Komisi Yudisial (KY) soal putusan uji materi aturan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.

"Ya kita lihat dulu dalam hal apa obyek pemanggilan itu, " ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI-P

 

Sebab, menurutnya tindakan MA yang memutus perkara uji materi aturan PAW caleg PDI Perjuangan sesuai dengan teknis yudisial.

"Kalau soal tindakan MA yang memutus perkara uji materi PAW caleg PDIP, bukankah hal itu menyangkut masalah teknis yudisial," lanjutnya.

Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan

 

Andi menegaskan, peraturan bersama antara Ketua MA dan Ketua KY sudah mengatur batas-batas kewenangan kedua lembaga.

"Peraturan bersama antara MA dan KY sudah mengatur batas-batas kewenangan kedua lembaga dalam melaksanakan fungsi pengawasan," tambah Andi.

Baca juga: Putusan MA Terkait Penghitungan Suara Berpeluang Timbulkan Suap

Sebelumnya, Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari menyatakan, pihaknya belum berencana memanggil Hakim MA yang mengeluarkan putusan uji materi Pasal 54 Ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ataupun hakim yang mengeluarkan fatwa terkait putusan PKPU.

Putusan tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di DPR RI.

Menurut dia, pemanggilan baru akan dilakukan jika ada pihak yang melakukan pelaporan ke KY.

Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu.

Kemudian, KY akan memutuskan apakah memanggil hakim terkait atau tidak.

"Apakah akan diperiksa hakim agung yang bersangkutan akan tergantung hasil dari pemeriksaan pendahuluan," kata Aidul saat dihubungi Kompas.com, (13/1/2020).

Aidul juga menegaskan, KY tidak berhak menilai benar atau salahnya putusan MA. Kata dia, fatwa MA tidak bersifat mengikat.

"Fatwa MA bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, melainkan hanya pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara lainnya," ujar dia.

KY, kata dia, hanya akan melaksanakan kewenangan jika ada pelaporan ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

"Kewenangan KY apabila hakim agung dalam memeriksa perkara atau melaksanakan kewenangan, termasuk dalam membuat fatwa, menunjukkan indikasi ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan atas tidak netral atau terkesan tidak netral dalam menangani suatu perkara atau dalam melaksanakan kewenangannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com