Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/01/2020, 23:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kronologi kasus penggantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi, Jumat (10/1/2019). 

Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar

 

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Amar putusan MA antara lain berbunyi:

“…dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.” 

Lantas bagaimana isi fatwa itu?

Berdasarkan lembaran Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang diterima Kompas.com, ada dua poin penting yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.

Pertimbangan hukum itu menyatakan, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik." 

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha, Supandi.

Baca juga: KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung

Di luar kewajaran

 

Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bahwa fatwa MA soal penggantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan itu tidak wajar.

Sebab, menurut Veri, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDIpP yang berhak menggantikan caleg dengan perolehan suara tertinggi.

"Memang (fatwa MA) di luar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu.

"Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," lanjut Veri.

Menurut Veri, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).

Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.

"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya. Karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," tegas Veri.

Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja.

Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," tegas Veri. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus 'Wanita Emas'

DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus "Wanita Emas"

Nasional
Nasdem Sebut Elektabilitasnya Naik karena Ada Sumbangan Efek Ekor Jas dari Anies

Nasdem Sebut Elektabilitasnya Naik karena Ada Sumbangan Efek Ekor Jas dari Anies

Nasional
Survei SMRC: Ganjar Kandidat Capres yang Paling Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Survei SMRC: Ganjar Kandidat Capres yang Paling Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

Nasional
DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

Nasional
Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Nasional
Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami 'Omongin' Banyak...

Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami "Omongin" Banyak...

Nasional
Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasional
BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Terjadi mulai 18 April

Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Terjadi mulai 18 April

Nasional
DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang 'Offline' Lagi

DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang "Offline" Lagi

Nasional
MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

Nasional
Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Nasional
Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Nasional
Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke