Permohonan uji materi ini dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.
"PDI-P mengajukan uji materi Pasal 54 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Terhadap pengajuan uji materi ini, MA memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, " ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Amar putusan MA antara lain berbunyi
"… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon".
Berdasarkan putusan MA itu, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan tersebut.
Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan
Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan utusan MA.
Isi surat meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
KPU lalu menjawab surat PDI Perjuangan.
"Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespons melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Evi.
Baca juga: Alasan PDI-P Kekeh Ajukan Harun Masiku ke DPR, Ketua DPP: Rahasia Kita
Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kmkursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.