"Iya (PDI Perjuangan berkirim surat). Surat tersebut sudah KPU jawab sesuai Undang-undang (UU) yang intinya adalah kami berpegang pada regulasi, tidak bisa dilakukan PAW dengan cara seperti itu (seperti yang diminta PDI Perjuangan)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Viryan menegaskan bahwa surat yang dikirim PDI Perjuangan memang dikirim atas nama partai dan ditandatangani oleh pejabat partai tersebut.
Ada tiga surat yang dikirimkan PDI Perjuangan ke KPU.
Namun, saat disinggung tentang upaya PDI Perjuangan yang aktif mendekati KPU lewat surat-menyurat itu, Viryan enggan memberi jawaban tegas.
"Kami tidak pada posisi menilai partai itu berperan akrtif atau tidak. Prinsipnya, setiap peserta pemilu yang melakukan upaya seperti itu (PAW caleg), KPU memperlakukan secara sama. Tidak ada yang berbeda-beda," tutur Viryan.
"KPU menyurati, ada juga partai lain menyurati. Yang kasus ini kan yang terangkat PDI Perjuangan. Jadi, KPU untuk partai apapun juga menyikapinya secara sama," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyatakan, DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke ke Mahkamah Agung (MA).
"PDI-P mengajukan uji materi Pasal 54 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Terhadap pengajuan uji materi ini, MA memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, " ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Amar putusan MA antara lain berbunyi
"… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon".
Berdasarkan putusan MA itu, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan tersebut.
Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan utusan MA.
Isi surat meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
KPU lalu menjawab surat PDI Perjuangan.
"Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespons melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Evi.
Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kmkursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.
Kemudian, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA.
Surat itu ditujukan untuk Ketua MA Republik Indonesia.
"Pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," tutur Evi.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan melampirkan fatwa MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Adapun fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak "Pertimbangan Hukum" dalam putusan dimaksud.
"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'," kata Evi.
Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut pada angka, KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal
Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan kronologi di atas, kata Evi, hingga saat ini tidak ada PAW untuk kursi PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I.
Posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019, yakni Riezky Aprilia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/12543711/kpu-tegaskan-tak-bisa-lakukan-paw-caleg-seperti-permintaan-pdi-p