JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan atas kritikan sejumlah pihak terkait adanya fatwa perihal putusan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.
MA membantah ada fatwa memberikan pengaruh dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Jadi MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut Undang-undang (UU) MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada (mantan) Komisioner KPU," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela
Andi menjelaskan, pada 13 September 2019, DPP PDI-P memohon fatwa kepada MA tentang putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang diajukan DPP PDI Perjuangan terhadap pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
"Maka MA mengeluarkan pendapat hukum bertanggal 23 September 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Kamar TUN DR. Supandi, " lanjut Andi.
Andi mengungkapkan isi fatwa itu yakni, pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".
Baca juga: Hasto: Jika Ada Pihak yang Menegosiasi PAW, Itu di Luar Tanggung Jawab PDI-P
Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.
Pertimbangan hukum itu menyatakan, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik."
Merujuk kepada fatwa MA dan putusan MA, kata Andi, lembaganya tidak menyebutkan nama seseorang atau orang tertentu.
MA hanya melayani permohonan sesuai kewenangannya.
"MA melayani permohonan dan permintaan fatwa/pendapat hukum tersebut sesuai kewenangan MA yang dapat menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diatur dalam UU MA," tambah Andi.
Baca juga: KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P
Sebelumnya, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai fatwa MA soal pergantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan di luar kewajaran.
Menurut dia, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDI Perjuangan yang berhak menggantikan caleg yang memperoleh suara tertinggi.
"Memang (fatwa MA) diluar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan