JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) belum berencana memanggil Hakim MA yang mengeluarkan putusan uji materi Pasal 54 Ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ataupun hakim yang mengeluarkan fatwa terkait putusan PKPU.
Putusan tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di DPR RI.
Menurut dia, pemanggilan baru akan dilakukan jika ada pihak yang melakukan pelaporan ke KY.
Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu.
Baca juga: Kabulkan Uji Materi PDI-P soal PAW, MA: Untuk Penguatan Kaderisasi Partai
Kemudian, KY akan memutuskan apakah memanggil hakim terkait atau tidak.
"Apakah akan diperiksa hakim agung yang bersangkutan akan tergantung hasil dari pemeriksaan pendahuluan," kata Aidul saat dihubungi Kompas.com, (13/1/2020).
Aidul juga menegaskan, KY tidak berhak menilai benar atau salahnya putusan MA. Kata dia, fatwa MA tidak bersifat mengikat.
"Fatwa MA bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, melainkan hanya pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara lainnya," ujar dia.
KY, kata dia, hanya akan melaksanakan kewenangan jika ada pelaporan ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Kewenangan KY apabila hakim agung dalam memeriksa perkara atau melaksanakan kewenangan, termasuk dalam membuat fatwa, menunjukkan indikasi ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan atas tidak netral atau terkesan tidak netral dalam menangani suatu perkara atau dalam melaksanakan kewenangannya," ucap dia.
Sebelumnya, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kronologi kasus caleg PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan I.
Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.
Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud.
"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” kata Evi, Jumat (10/1/2019).
Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan
Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi Pasal 54 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.