Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan kronologi di atas, kata Evi, hingga saat ini tidak ada PAW untuk kursi PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I.
Posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019, yakni Riezky Aprilia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.