Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Permintaan PAW Seharusnya Diajukan Ketua DPR, Bukan Partai

Kompas.com - 13/01/2020, 21:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, permintaan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR seharusnya disampaikan oleh pimpinan DPR, bukan partai politik.

Dengan demikian, jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW, hal itu tidaklah tepat.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: KPU: Sebelum OTT, Surat Penolakan Permohonan PAW Sudah Ditolak

Pramono menjelaskan, prosedur PAW anggota DPR diawali dengan penyampaian surat dari pimpinan DPR kepada KPU mengenai nama anggota DPR yang berhenti.

Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.

Klarifikasi itu dilakukan selama lima hari. Usai klarifikasi, KPU pun akan berbalas surat ke pimpinan DPR, bukan partai politik.

Kemudian, jika ada partai yang meminta penggantian penetapan seorang caleg untuk menggantikan caleg meninggal dunia, seharusnya, caleg pengganti adalah yang mengantongi suara terbanyak setelah caleg yang diganti.

Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela

Dalam hal permintaan penggantian penetapan caleg yang dimohonkan PDI-P untuk Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, caleg pengganti yang dimohonkan, Harun Masiku, bukan yang mendapat suara terbanyak setelah Nazarudin.

Suara terbanyak setelah Nazarudin dikantongi Riezky Aprilia. Sementara Harun Masiku, menempati suara terbanyak kelima di daerah pemilihannya.

"Dari sisi substansi kalau pun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor urut perolehan suara terbanyak kelima tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi Jufri," ujar Pramono.

Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU

Oleh karena itu, Pramono menilai, surat permintaan penggantian penetapan caleg maupun PAW yang diajukan PDI-P tidaklah tepat.

Maka, KPU dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih Agustus 2019 lalu dan rapat pleno penetapan PAW Desember 2019 lalu, memutuskan untuk menolak permintaan PDI-P untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Jadi dari sisi prosedur tidak tepat, dari sisi subtansi juga tidak tepat. Itu yang membuat kenapa KPU tidak memenuhi permohonan partai tersebut," kata Pramono.

Baca juga: Hasto Benarkan Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com