Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal

Kompas.com - 14/01/2020, 06:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi keberadaan fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) perihal putusan uji materi aturan pergantian antarwaktu (PAW) yang diajukan PDI Perjuangan.

Adanya fatwa MA dinilai tidak lazim.

"Persoalannya, MA bukan mengeluarkan fatwa, tapi hanya menjelaskan putusannya (putusan MA sebelumnya). MA seperti aktif mengawal putusannya," ujar Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Itu sebenarnya juga tidak lazim. Semestinya (MA) ya berhenti di putusan saja. Sebab penjelasan MA sudah ada di putusannya," tambah Titi.

Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan

Titi mengatakan, fatwa MA seolah memberikan penjelasan terkait putusan MA sebelumnya.

Putusan itu merujuk kepada pertimbangan jika ada caleg meninggal dunia dan tetap mendapat suara, maka suara itu diberikan ke partai.

Kemudian, partai boleh menunjuk kader terbaiknya yang dikatakan dapat dipilih oleh partai.

Selain mengkritisi fatwa, Titi juga menilai putusan MA soal PAW memberikan celah kepada PDI Perjuangan untuk membuat penafsiran sendiri.

"Betul (memberikan celah). Jadi celah itu diberikan (agar) PDI Perjuangan ini berpegang kepada putusan MA," kata Titi.

Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan

Sebab, putusan MA yang dijadikan rujukan oleh PDI Perjuangan ditafsirkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah surat keputusan (SK) penetapan caleg DPR RI terpilih.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, memberikan tanggapan atas kritikan sejumlah pihak terkait adanya fatwa perihal putusan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan.

MA membantah jika adanya fatwa memberikan pengaruh dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Jadi MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut Undang-undang (UU) MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada (mantan) Komisioner KPU," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI-P

Andi menjelaskan, pada 13 September 2019, DPP PDI-P memohon fatwa kepada MA tentang putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang diajukan DPP PDI Perjuangan terhadap pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com