JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudi, meminta media tidak diam jika difitnah oleh buzzer atau para pendengung.
Menurut dia, jika media tersebut sudah merasa melakukan hal yang benar maka tidak ada salahnya menempuh jalur hukum.
"Tapi ketika si buzzer ini sudah melakukan tindak pidana, misalkan pelecehan, atau penghinaan terkait dengan pidana, justru buzzer tersebut bisa sebenarnya ditindak," kata Ade di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Buzzer Dinilai Tak Bisa Dihilangkan, Tergantung Adanya Kepentingan
Ade Wahyudi menjelaskan, tindakan yang diambil tidak harus pasal pidana. Akan tetapi, bisa juga media menggunakan pasal perdata.
"Bisa saja media menggunakan pasal perdata, misalkan perbuatan penghinaan, melawan hukum," ucapnya.
Menurut Ade, media juga harus berani melawan buzzer yang berusaha memfitnah.
Baca juga: Buzzer Turunkan Indeks Kebebasan Internet di Indonesia
Sehingga, tidak ada lagi upaya mendelegitimasi atau merugikan media yang sudah memberitakan hal yang benar.
"Memang harus berani juga teman-teman media. Jangan sampai kemudian delegitimasi itu terus berlangsung. Karena ini akan terus ya," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.