JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Drone Emprit Academy, Ismail Fahmi menyatakan, buzzer atau pendengung adalah pekerjaan yang tak bisa dihilangkan. Selama ada kepentingan dari pihak mana pun, buzzer akan selalu ada.
Adapun Drone Emprit merupakan aplikasi pemantau percakapan di dunia maya yang didirikan Ismail Fahmi.
Menurut dia, semestinya buzzer merupakan kata yang netral.
"Masalahnya itu bukan di buzzer. Buzzer itu netral dan enggak bisa dihilangkan," ujar Ismail dalam diskusi "Hoaks dan Disinformasi sebagai Musuh Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi" di kantor ICW, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
"Selama ada kepentingan dari penguasa atau siapapun yang punya kepentingan, buzzer akan selalu ada," kata dia.
Baca juga: Polri: Buzzer Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Pasti Kami Tindak!
Ismail Fahmi menjelaskan, dampak adanya buzzer tergantung dari sang pemilik kepentingan, apakah ingin membuat narasi yang positif atau negatif.
Menurut dia, yang perlu diserang bukanlah buzzer, melainkan informasi yang bias, propaganda, dan disinformasi yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi pikiran masyarakat.
"Kita (masyarakat) tuh harusnya fokus di permasalahan ini, bukan buzzer-nya yang diserang. Buzzer itu bekerja karena ada permintaan dan penawaran kepentingan kelompok tertentu," kata Ismail.
Jika tak ada kepentingan, lanjutnya, buzzer tak akan jalan. Adanya sebuah kepentingan dari penguasa atau pihak mana pun, menurut dia, adalah sebuah keniscayaan.
"Jadi kita bertarung saja, apa strategi mereka (buzzer), apa narasi mereka, ya kita lawan dengan narasi," tuturnya.
Baca juga: Buzzer Pro-Pemerintah Dinilai Bisa Merusak Dukungan Publik ke Jokowi
Fenomena buzzer politik di media sosial kembali mencuat. Setelah Pemilu 2019, para pendengung ini kembali jadi perbincangan karena bergerak aktif ketika terjadi gerakan massa menolak kebijakan pemerintah.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul gelombang demonstrasi dan jenis aksi lainnya di sejumlah daerah yang diikuti masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa hingga para tokoh masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat sipil adalah mencabut UU KPK hasil revisi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Kemudian, menolak pelemahan pemberantasan korupsi, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga tuntaskan berbagai kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Menkominfo: Buzzer Enggak Salah, Apa Bedanya dengan Influencer?