Menurut dia, jika media tersebut sudah merasa melakukan hal yang benar maka tidak ada salahnya menempuh jalur hukum.
"Tapi ketika si buzzer ini sudah melakukan tindak pidana, misalkan pelecehan, atau penghinaan terkait dengan pidana, justru buzzer tersebut bisa sebenarnya ditindak," kata Ade di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Ade Wahyudi menjelaskan, tindakan yang diambil tidak harus pasal pidana. Akan tetapi, bisa juga media menggunakan pasal perdata.
"Bisa saja media menggunakan pasal perdata, misalkan perbuatan penghinaan, melawan hukum," ucapnya.
Menurut Ade, media juga harus berani melawan buzzer yang berusaha memfitnah.
Sehingga, tidak ada lagi upaya mendelegitimasi atau merugikan media yang sudah memberitakan hal yang benar.
"Memang harus berani juga teman-teman media. Jangan sampai kemudian delegitimasi itu terus berlangsung. Karena ini akan terus ya," kata Ade.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/06220061/lbh-pers-minta-media-tak-diam-jika-diserang-buzzer-