Usai aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku belajar keahlian tersebut secara otodidak.
CA, yang merupakan lulusan tingkat SD, diketahui sebagai pendiri komunitas Typical Idiot Security. Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.
Kemudian, AY diketahui telah meretas sebanyak 352 situs. Pendidikan terakhirnya di tingkat SMP.
Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.