JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa AY meretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi (20).
Lutfi merupakan seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu.
Fotonya saat memegang bendera sambil melindungi diri dari gas air mata viral di media sosial.
Adapun, kasus Lutfi memang disidangkan di PN Jakpus.
"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peretas Situs PN Jakarta Pusat
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk "STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan".
Lutfi bahkan disebut menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, AY bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu CA.
Berdasarkan keterangan polisi, salah satu motif keduanya adalah aktualisasi diri.
Para pelaku juga diketahui mendata berbagai situs yang telah diretasnya. Bahkan, mereka memberi tanda khusus pada situs yang sulit diretas.
"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang sama.
Baca juga: Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Sementara, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.
AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Belum Ada yang Dapat Buktikan Pembawa Bendera Lutfi Alfiandi Berbuat Onar
Usai aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku belajar keahlian tersebut secara otodidak.
CA, yang merupakan lulusan tingkat SD, diketahui sebagai pendiri komunitas Typical Idiot Security. Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.
Kemudian, AY diketahui telah meretas sebanyak 352 situs. Pendidikan terakhirnya di tingkat SMP.
Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.