Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih.
Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.
"Ada dua, karena yang disoal kan sebenarnya Pak Nazarudin Kiemas meninggal. Meninggalnya kan sebelum pemungutan suara makanya itu terkait penetapan calon terpilih (DPR RI) kan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Adapun penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: 4 Langkah KPU Pasca-penetapan Tersangka terhadap Wahyu Setiawan
Dalam aturan ini, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Bunyinya, "dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Kemudian, persoalan kedua terkait pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi
Menurut Pramono, KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.
Dalam menetapkan Riezky, KPU menggunakan dasar Pasal 242 Ayat (1) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Aturan ini berbunyi, " Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama".
Baca juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR PAW, Kado Pahit KPK di HUT PDI-P