JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, politisi PDI Perjuangan Harun Masiku bukan merupakan calon anggota (caleg) DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Sehingga, Harun Masiku saat ini tidak memiliki hak sebagai anggota DPR RI terpilih.
"Harun itu kan caleg yang ada dalam daftar caleg. Kan dia bukan calon yang terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain. Harun perolehan suaranya peringkat ke-5, " ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief lantas mengungkapkan kondisi saat PDI-Perjuangan mengajukan uji materi Peraturan PU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Perludem Nilai PDI-P dan KPU Beda Tafsiran Hukum soal PAW DPR RI
Saat MA memutuskan mengabulkan uji materi, hal ini dikirimkan ke KPU sebagai dasar meminta Harun Masiku menjadi pengganti antar-waktu untuk anggota legistatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
"Putusan itu dikirim ke kami sekaligus permohonannya berdasarkan itu. Sudah kami jelaskan enggak bisa. Lalu dikirimkan ke MA, keluarlah fatwa MA. Nah itu kami sudah jawab lagi. Sebenarnya surat sebelumnya sudah konsisten (menolak)," ucap Arief.
Arief lantas disinggung apakah Wahyu Setiawan pernah memberikan pandangan berbeda dalam rapat pleno penetapan anggota DPR RI terpilih dari dapil I Sumsel.
Menurut Arief, tidak ada penyampaian pendapat berbeda dari Wahyu Setiawan.
"Seingat saya untuk kasus ini enggak ada pandangan berbeda. Sepanjang yang saya ingat tiga kali itu enggak ada yang berbeda," ucap Arief
Baca juga: Tolak Harun Masiku Jadi Anggota DPR, Ini Dasar Hukum KPU...