JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara. Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Menanggapi status tersangka Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Arief juga menyatakan akan menempuh sejumlah langkah pasca-penetapan status tersangka ini.
Gelar rapat pleno
Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.
Arief menyebutkan, kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan memengaruhi kepercayaan publik kepada KPU.
"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: KPU Segera Gelar Pleno untuk Tentukan Status Wahyu Setiawan
Menurut Arief, untuk menentukan langkah selanjutnya, KPU mengacu pada tindakan terhadap komisioner KPU sebelumnya yang pernah berurusan dengan hukum.
"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.
"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.
Laporan ke Presiden