Sebelum penetapan KPU itu, Lili mengungkapkan pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDI-Perjuangan memerintahkan seseorang yang disebut DON mengajukan gugatan uji materi ke MA.
Uji materi yang diajukan terkait pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2019).
Baca juga: Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pengurus PDI-P
Gugatan ini, kata Lili, kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkab Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas," kata Lili.
Sementara itu, saat ditelusuri dari lembaran putusan MA atas uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019, PDI-Perjuangan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan rekannya selaku advokat PDI-Perjuangan yang berkedudukan di bawah partai tersebut sebagai kuasa hukum.
Dari putusan tersebut juga diketahui pasal yang diuji materi adalah pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.