Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2020, 13:14 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2020 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Penyelenggaraan Rakernas PDI-P ini sekaligus untuk memperingati ulang tahun ke-47 PDI-P.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan membuka perhelatan rakernas yang mengusung tema "Solid Bergerak Mewujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional" itu.

Selain itu, akan ada orasi politik dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Hasto Akui PDI-P Merekomendasikan Harun Masiku Gantikan Nazarudin

Namun, di tengah rangkaian persiapan, PDI-Perjuangan justru dikejutkan dengan kabar penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Pasalnya, penangkapan itu turut menyeret nama besar partai yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu itu. Kado pahit pun diberikan lembaga antirasuah pada hari ulang tahun partai berlambang banteng itu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Wahyu diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, ketika hendak menuju Bangka Belitung.

Secara paralel, petugas KPK juga melakukan OTT terhadap tujuh orang lainnya di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Ironi Wahyu Setiawan: Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Sekarang Jadi Tersangka Suap

Perebutan PAW

OTT bermula ketika KPK mendapat informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fidelina.

Uang tersebut berasal dari Harun Masduki, caleg PDI-P asal Sumatera Selatan, yang gagal melenggang ke Senayan karena kalah suara dari seniornya, Nazarudin Kiemas.

Nazarudin yang juga merupakan adik dari almarhum suami Megawati, Taufik Kiemas, diketahui meninggal dunia sebelum pemilu digelar.

Namun, karena waktu meninggal dunianya kurang dari sebulan sebelum pemilihan dilangsungkan, foto Nazarudin tetap terpasang di dalam kertas suara.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (11/12/2019).KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Meski demikian, pada saat pemilihan dihelat, ia justru memperoleh suara tertinggi di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Sekitar Juli 2019, salah seorang pengurus PDI-P meminta seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

Gugatan ini selanjutnya dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.

Putusan itu yang kemudian menjadi dasar bagi PDI-P berkirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg pengganti, karena memperolah raihan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Kemudian, pada tanggal 13 September 2019, PDI-P kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Saeful, disebut KPK sebagai pihak swasta, menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW (pergantian antarwaktu).

"Selanjutnya, ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) ntuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”," kata Lili.

Baca juga: Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pengurus PDI-P

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Minta uang

Lili Pintauli Siregar menyebutkan, Wahyu Setiawan meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk dana operasional. Uang tersebut, kata Lili, diberikan kepada Wahyu lewat dua tahap.

Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saeful untuk kemudian diberikan kepada Wahyu.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P

Lalu, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang Rp 850 juta kepasa Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni.

"Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.

Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com