Salin Artikel

KPU Ungkap Dinamika Saat Penetapan PAW, Pilih Riezky Aprilia dan Tolak Harun Masiku

Sehingga, Harun Masiku saat ini tidak memiliki hak sebagai anggota DPR RI terpilih.

"Harun itu kan caleg yang ada dalam daftar caleg. Kan dia bukan calon yang terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain. Harun perolehan suaranya peringkat ke-5, " ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief lantas mengungkapkan kondisi saat PDI-Perjuangan mengajukan uji materi Peraturan PU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Alasan tolak Harun

Saat MA memutuskan mengabulkan uji materi, hal ini dikirimkan ke KPU sebagai dasar meminta Harun Masiku menjadi pengganti antar-waktu untuk anggota legistatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

"Putusan itu dikirim ke kami sekaligus permohonannya berdasarkan itu. Sudah kami jelaskan enggak bisa. Lalu dikirimkan ke MA, keluarlah fatwa MA. Nah itu kami sudah jawab lagi. Sebenarnya surat sebelumnya sudah konsisten (menolak)," ucap Arief.

Arief lantas disinggung apakah Wahyu Setiawan pernah memberikan pandangan berbeda dalam rapat pleno penetapan anggota DPR RI terpilih dari dapil I Sumsel.

Menurut Arief, tidak ada penyampaian pendapat berbeda dari Wahyu Setiawan.

"Seingat saya untuk kasus ini enggak ada pandangan berbeda. Sepanjang yang saya ingat tiga kali itu enggak ada yang berbeda," ucap Arief

Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.

"Ada dua, karena yang disoal kan sebenarnya Pak Nazarudin Kiemas meninggal. Meninggalnya kan sebelum pemungutan suara makanya itu terkait penetapan calon terpilih (DPR RI) kan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Adapun penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan ini, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Bunyinya, "dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Kemudian, persoalan kedua terkait pergantian antarwaktu (PAW).

Menurut Pramono, KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.

Dalam menetapkan Riezky, KPU menggunakan dasar Pasal 242 Ayat (1) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Aturan ini berbunyi, " Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama".

Dalam upayanya, PDI-P menyertakan dua hal yakni putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan fatwa MA.

Akan tetapi, kata Pramono, KPU tetap menolak permintaan PDI-P.

"Memang PKPU yang diuji, tapi kan undang-undangnya tidak berubah. Ngapain diubah, wong kami kan berpegang dengan undang-undang. Soal MA tidak ada urusannya ya," ujar Pramono.

"Itulah yang menjadi sikap kami sejak awal, walau ada putusan MA, ya kami tidak bisa. Ada fatwa MA, ya tidak bisa. Kan undang-undang enggak diubah. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal di undang-undang (UU MD3)," kata Pramono.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.

Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Uji materi yang diajukan terkait pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2019).

Gugatan ini, kata Lili, kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019.  MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkab Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas," kata Lili.

Sementara itu, saat ditelusuri dari lembaran putusan MA atas uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019, PDI-Perjuangan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan rekannya selaku advokat PDI-Perjuangan yang berkedudukan di bawah partai tersebut sebagai kuasa hukum.

Dari putusan tersebut juga diketahui pasal yang diuji materi adalah pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/15435081/kpu-ungkap-dinamika-saat-penetapan-paw-pilih-riezky-aprilia-dan-tolak-harun

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke