Sementara itu, lanjut Pramono, PDI-P meminta posisi Nazarudin Kiemas digantikan oleh Harun Masiku.
Dalam upayanya, PDI-P menyertakan dua hal yakni putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan fatwa MA.
Akan tetapi, kata Pramono, KPU tetap menolak permintaan PDI-P.
"Memang PKPU yang diuji, tapi kan undang-undangnya tidak berubah. Ngapain diubah, wong kami kan berpegang dengan undang-undang. Soal MA tidak ada urusannya ya," ujar Pramono.
"Itulah yang menjadi sikap kami sejak awal, walau ada putusan MA, ya kami tidak bisa. Ada fatwa MA, ya tidak bisa. Kan undang-undang enggak diubah. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal di undang-undang (UU MD3)," kata Pramono.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.