Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai PDI-P dan KPU Beda Tafsiran Hukum soal PAW DPR RI

Kompas.com - 10/01/2020, 15:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum dan PDI Perjuangan menggunakan tafsir hukum yang berbeda terkait mekanisme pergantian antar-waktu  atai PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Mekanisme PAW digunakan PDI-P untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Setelah terpilih, mendiang Nazarudin kemudian digantikan oleh Riezky Aprillia.

KPU memilih untuk menetapkan Riezky Aprillia, padahal PDI-P sempat mengajukan surat dengan mengajukan Harun Masiku. Hingga kemudian, Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR PAW, Kado Pahit KPK di HUT PDI-P

Titi Anggraini mengatakan, dalam mekanisme PAW, KPU berpegang pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pada Pasal 239 dijelaskan bahwa syarat anggota DPR diberhentikan antarwaktu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

"Jadi diberhentikan pun tidak boleh sembarangan, tetapi ada sejumlah alasan yang diatur dalam UU MD3 pasal 239 untuk memberhentikan anggota DPR, misalnya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

"Melanggar sumpah janji dan kode etik, menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, diusulkan partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Kader PDI-P Riezky Aprilia Mengaku Tak Tahu Rencana PAW Harun Masiku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com