"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengklaim pemerintah juga tak memiliki niat untuk melemahkan KPK.
Menurut dia, pemerintah sangat diuntungkan jika lembaga antirasuah tersebut tetap kuat untuk memberantas korupsi
"Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ujar Pramono.
Baca juga: Seskab Pramono Anung: Jokowi Akan Terbitkan Tiga Perpres soal KPK
Dua perpres lain yang sedang disusun adalah perpres terkait Dewan Pengawas KPK dan perpres terkait perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pramono mengatakan, ketiga perpres itu masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menyerahkan draf perpres tersebut.
"Sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.