Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi

Kompas.com - 30/12/2019, 08:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Apalagi, kata Feri, UU KPK menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Kalau meletakan KPK bertanggungjawab kepada presiden artinya juga hendak meletakan KPU begitu. Lembaga-lemvaga independen di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden itu keterlaluan," ujar Feri.

Baca juga: Perpres Dinilai Bertentangan dengan UU KPK

Feri juga mempersoalkan pasal lain Pasal 2 Ayat (1) huruf e dalam draf perpres tersebut yang menyatakan pimpinan KPK bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan meskipun hal itu tak diatur dalam UU KPK.

"Sepertinya perpres ini hendak menutupi kealpaan pembuat undang-undang yang lupa menentukan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri lagi.

Namun, ia mengingatkan bahwa perpres tidak dapat difungsikan untuk memperbaiki undang-undang karena perpres harus sesuai dengan produk hukum di atasnya, yakni undang-undang.

Jabatan Inspektorat Jenderal Dipertanyakan

Masalah lain dalam draf perpres tersebut adalah kemunculan jabatan Inspektorat Jenderal yang tercantun pada Pasal Pasal 31 hingga Pasal 34.

Pasal 32 menyatakan, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Feri menilai inspektorat jenderal merupakan organisasi ilegal dalam tubuh KPK karena bertentangan dengan UU KPK yang sudah mengatur adanya Dewan Pengawas KPK.

"Inspektorat Jenderal ini lembaga ilegal yang dimunculkan dan tidak terdapat di UU 30 Tahun 2002 dan UU 19 Tahun 2019, apalagi sudah ada Dewan Pengawas," kata Feri.

Feri menduga, inspektorat jenderal sengaja dimunculkan guna menggusur posisi Direktorat Pengawas Internal yang sudah lebih dahulu ada di KPK.

"Jadi, Istana satu per satu hendak menyingkirkan kekuatan di tubuh KPK," kata Feri.

Pendapat serupa disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah. Wana mempertanyakan urgensi keberadaan inspektorat jenderal karena fungsi inspektorat jenderal sudah dijalankan oleh Direktorat Pengawas Internal.

Baca juga: Jabatan Inspektorat Jenderal di Draf Perpres KPK Dipertanyakan

Wana juga mempersoalkan Pasal 33 huruf c draf perpres tersebut yang menyatakan Inspektur Jenderal KPK nantinya harus melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan.

"Maksud dari tujuan tertentu itu apa? Jangan sampai indikatornya tidak jelas sehingga memunculkan like and dislikes saja," kata Wana.

Tanggapan Istana

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tiga perpres yang sedang disusun tidak akan bertentangan dengan UU KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com