"Yang kita takutkan iurannya akan menutup defisit saja, tapi memang perlu negara langsung mengatasi terkait masalah defisit ini," kata Adib dalam sebuah diskusi di Jakarta, pada 2 November lalu.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Picu Peningkatan Kemiskinan, Pemda Diminta Cari Solusi
Ia juga ragu bahwa kenaikan ini akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.
Sebab, keputusan pemerintah menaikkan iuran ini tak lebih didasarkan pada persoalan menutupi defisit semata.
"Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja," ujar dia.
Meski demikian, ia sepakat bahwa persoalan defisit ini harus segera ditangani. Apalagi, banyak tenaga medis yang belum menerima bayaran akibat tunggakan pembayaran premi.
Keterlambatan itu pulalah yang pada akhirnya turut menjadi faktor kurang maksimalnya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien yang membutuhkan.
"Problem di dalam kesehatan sekarang dalam sistem pelayanan kondisinya adalah emergency in health care, indanger in health care," ucap dia.
Sementara itu, Tulus menilai, kenaikan ini justru akan membuat banyak masyarakat yang tidak mampu membayar premi baru, turun kelas.
Selain itu, fenomena lainnya yakni tunggakan pembayaran terutama dari golongan mandiri akan semakin membesar.
“Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggerogoti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Ujarnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas
Di lain pihak, anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) Hermawan Saputra mengkhawatirkan, masifnya migrasi kelas para peserta jaminan kesehatan ini dikhawatirkan menyebabkan rumah sakit semakin kewalahan dalam menangani pasien, sehingga memunculkan persoalan lain.
Sebab, para peserta BPJS Kesehatan diduga akan memilih turun ke kelas 3 yang sebetulnya sudah penuh diisi oleh peserta BPJS Kesehatan yang bertatus penerima bantuan iuran.
Padahal, sudah sering ditemui pula kasus-kasus di mana rumah sakit terpaksa menolak pasien lantaran daya tampung sudah penuh.
Bergeming
Kendati penolakan rencana kenaikan iuran ini terus muncul, pemerintah justru bergeming untuk terus merealisasikan kebijakan yang telah diteken.
Jokowi menyatakan, saat ini tak kurang dari 222 juta masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, 96,8 juta merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Hingga 2018, pemerintah telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun, belum lagi iuran yang disubsidi oleh Pemerintah Daerah sebanyak 37 juta, dan TNI-Polri 17 juta.
“Artinya yang sudah disubsidi oleh pemerintah itu sekitar 150 juta jiwa. Ini angka yang sangat besar. Oleh sebab itu saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki,” pinta Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, pada 21 November lalu.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Sebut Pemerintah Jamin Masyarakat Miskin
Sementara itu, Fachmi menegaskan, jaminan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu tidak akan berubah, sekalipun iuran premi naik.
“Plus integrasi Jaminan Kesehatan Daerah angkanya sekitar 37 juta. Jadi 133 juta sudah dijamin. Artinya, sesuai dengan prinsip UU SJSN ini kan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari pemerintah,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 5 November lalu.
Hal yang sama juga akan diberikan kepada peserta yang akan turun kelas iuran. Ia memastikan, pelayanan medis yang akan diberikan kepada mereka tetap sama.
Di pihak lain, Terawan menyatakan, kenaikan iuran ini merupakan salah satu bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Setidaknya, hal itu dapat terlihat dari adanya suntikan dana untuk PBI.
Pada tahun ini, kata Terawan, PBI mendapat kucuran dana pemerintah sebesar Rp 26,7 triliun dan tambahan suntikan dana sekitar Rp 9 triliun.
Baca juga: Menkes Terawan: Pemerintah Akan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
"Keberpihakan pemerintah jelas kepada orang yang kurang mampu, keberpihakan ini bisa menjadi dasar supaya isunya tidak terbalik. Pemerintah ini betul-betul ingin membantu orang yang kurang mampu. Pemerintah intinya adalah ingin membantu yang tidak mampu," kata Terawan.
Dengan besarnya potensi defisit yang akan terjadi, pemerintah perlu mencari cara agar persoalan itu segera diatasi.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat menghidupkan sentral pelayanan agar kembali bisa berjalan seperti semula.
"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat bahwa keputusan menaikkan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.