JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengakui prediksi akan terjadi perpindahan kelas pada peserta BPJS Kesehatan, setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif iuran mulai Januari 2020.
Namun demikian, Fachmi menegaskan, pemerintah tetap memberi jaminan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu atau peserta BPJS yang berada di kelas III.
"Pemerintah, presiden sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin dijamin. Yang rentang pun dijamin," kata Fachmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan di Palopo Menunggak Iuran hingga Rp 32 Miliar
Fachmi mengatakan, presiden memberikan menjamin biaya pada masyarakat miskin yang tercatat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu sekitar 96,8 juta penduduk.
"Plus integrasi Jaminan Kesehatan Daerah angkanya sekitar 37 juta. Jadi 133 juta sudah dijamin. Artinya, sesuai dengan prinsip UU SJSN ini kan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fachmi menegaskan, bagi masyarakat yang berpindah kelas iuran BPJS akan tetap mendapatkan pelayanan medis yang sama.
"Yang mampu kan memiliki opsi memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan. Pelayanan medisnya sama. Tidak ada perubahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca juga: Menkes Sebut Pemerintah Keluarkan Dana Besar untuk BPJS Kesehatan
Berikut ini rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.