JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK).
Tumpak telah dilantik bersama empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Artidjo Alkostar oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Tumpak bukan orang baru dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Mantan jaksa itu bahkan, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama yakni 2003-2007. Saat itu, ia mendampingi Taufiequrachman Ruki yang menjadi Ketua KPK.
Tiga pimpinan KPK lainnya yakni Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, dan Sjahruddin Rasul.
Baca juga: Tumpak Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK yang Kini Pimpin Dewas
Setelah masa jabatan mereka berakhir, posisi pimpinan KPK saat itu berpindah ke Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Hariyono Umar.
Namun, jabatan Antasari, Bibit Samad dan Chandra Hamzah tak berlangsung lama. Pada 2009 muncul kasus "cicak vs buaya" yang cukup menyita perhatian publik.
Analogi itu muncul setelah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menggunakan istilah tersebut dalam wawancara dengan media. Cicak merupakan analogi untuk KPK, sedangkan buaya untuk kepolisian.
Analogi itu kemudian menyulut reaksi keras publik. Susno diduga terlibat atas sejumlah kasus yang tengah diselidiki KPK, termasuk melalui mekanisme penyadapan.
Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Tumpak hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK
Dua perkara utama yang menyeret Susno yakni kasus korupsi pengamanan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari milik Anggodo Widjojo.
Selain itu, nama Susno juga diduga terlibat dalam kasus lain, diantaranya bailout Bank Century, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang belakangan menyeret nama Antasari, hingga persoalan mafia pajak Gayus Tambunan.
Kondisi semakin memanas ketika Bibit dan Chandra ditangkap Bareskrim Polri, lantaran dituduh menyalahgunakan wewenang.
Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono pun akhirnya membentuk Tim 8 untuk menyelesaikan polemik tersebut. Di saat yang sama SBY juga membentuk Tim 5 untuk mencari kandidat pengganti tiga pimpinan KPK itu.
Tim 5 terdiri atas Menko Polhukam Widodo AS, Menkumham Andi Mattalatta, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.
Baca juga: Tumpak Panggabean: Opung Kembali ke KPK...
Tim tersebut kemudian mengusulkan tiga nama yang sebelumnya telah diseleksi untuk menjadi pelaksana tugas.
Mereka adalah Tumpak Panggabean; mantan Direktur Pencegahan KPK periode 2003-2007 Waluyo; dan mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, Mas Ahmad Santosa.
Namun, jabatan itu tidak berjalan lama. Mereka hanya menduduki jabatan itu sejak 6 Oktober 2009 hingga 20 Desember 2010.
Setelah Bibit dan Chandra dinyatakan tak bersalah, mereka kembali menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sedangkan, posisi Tumpak digantikan oleh Busyro Muqoddas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.