Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Senang MK Tetap Larang Pemakai dan Pengedar Narkoba Ikut Pilkada

Kompas.com - 20/12/2019, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi aturan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut KPU, aturan tersebut menegaskan apa yang telah digagas KPU dalam undang-undang bahwa pengguna dan bandar narkoba merupakan perbuatan tercela yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami sangat senang karena apa yang dilakukan KPU itu ternyata mendapatkan landasan konstitusional yang kuat dari putuaan MK kemarin," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Politik Biaya Tinggi, Eks Komisioner KPU Dorong Partai Kontrol Dana Kampanye

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemakai atau pengedar narkoba dilarang ikut pilkada kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Patuhi Putusan MK soal Pencalonan Eks Koruptor

Menurut Pramono, aturan tersebut merupakan terjemahan dari apa yang telah diatur KPU dalam Undang-undang Pilkada maupun PKPU tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sebenarnya sama dengan yang dibahasakan KPU dulu ketika kita melarang mantan bandar narkoba. Kalau pengguna pasif atau untuk kepentingan medis kan sebenarnya tidak ada masalah, tapi kalau dia pengedar, memperjualbelikan (narkoba), itu yang harusnya memang betul-betul dilarang," ujarnya.

Pramono melanjutkan, mengenai surat keterangan rehabilitasi mantan pemakai narkoba yang sebelumnya disyaratkan MK, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun demikian, KPU berharap, masyarakat juga dapat aktif melapor jika menemukan calon kepala daerah yang memakai atau menggunakan narkoba.

"Sangat penting kalau ada informasi seperti itu sehingga KPU bisa mengambil langkah-langkah yang lain. Tapi sepanjang tidak ada informasi apapun tentu KPU dalam posisi pasif," kata Pramono.

Baca juga: Soal Eks Koruptor Maju Pilkada, Puan Sebut PDI-P Ikut Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

MK menilai, permohonan yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, itu, tak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com