Menurut KPU, aturan tersebut menegaskan apa yang telah digagas KPU dalam undang-undang bahwa pengguna dan bandar narkoba merupakan perbuatan tercela yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kami sangat senang karena apa yang dilakukan KPU itu ternyata mendapatkan landasan konstitusional yang kuat dari putuaan MK kemarin," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemakai atau pengedar narkoba dilarang ikut pilkada kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Menurut Pramono, aturan tersebut merupakan terjemahan dari apa yang telah diatur KPU dalam Undang-undang Pilkada maupun PKPU tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sebenarnya sama dengan yang dibahasakan KPU dulu ketika kita melarang mantan bandar narkoba. Kalau pengguna pasif atau untuk kepentingan medis kan sebenarnya tidak ada masalah, tapi kalau dia pengedar, memperjualbelikan (narkoba), itu yang harusnya memang betul-betul dilarang," ujarnya.
Pramono melanjutkan, mengenai surat keterangan rehabilitasi mantan pemakai narkoba yang sebelumnya disyaratkan MK, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun demikian, KPU berharap, masyarakat juga dapat aktif melapor jika menemukan calon kepala daerah yang memakai atau menggunakan narkoba.
"Sangat penting kalau ada informasi seperti itu sehingga KPU bisa mengambil langkah-langkah yang lain. Tapi sepanjang tidak ada informasi apapun tentu KPU dalam posisi pasif," kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
MK menilai, permohonan yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, itu, tak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/13203461/kpu-senang-mk-tetap-larang-pemakai-dan-pengedar-narkoba-ikut-pilkada