JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan mantan narapidana korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Soal putusan MK terkait itu, keputusan final dan mengikat apa pun hasilnya ya kita patuhi, Kami di Kemendagri menghormati putusan itu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kapuspen Kemendagri Bahtiar dikutip dari rilis Kemendagri, Kamis (12/12/2019).
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta KPU sebagai penyelenggara untuk dapat menyesuaikannya dalam peraturan KPU (PKPU) yang disusun.
"Putusan MK final dan mengikat sehingga yang akan melaksanakan, KPU sebagai penyelenggara tinggal menyesuaikannya ke dalam PKPU," kata dia.
Baca juga: Jimly: Aturan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah Lima Tahun Penjara Cukup Adil
Diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan, Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Baca juga: Patuhi MK, PDI-P Tak Akan Usung Eks Koruptor pada Pilkada 2020
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahu atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Ketiga, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Keempat, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.