Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Perlu Revisi Terbatas UU Pilkada untuk Bisa Terapkan E-rekap

Kompas.com - 10/12/2019, 15:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan sepakat jika ada revisi secara terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi terbatas ini menurut dia bisa mengakomodasi peraturan soal rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik (e-rekap) agar bisa masuk ke dalam UU.

"Kami sepakat dengan usulan revisi terbatas itu. Sebab kalau dilakukan secara terbatas, tidak banyak hal yang direvisi (prosesnya lebih cepat)," ujar Abhan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Abhan mengingatkan pentingnya dasar aturan hukum yang kuat untuk e-rekap.

Sebab, saat ini, rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Pilkada.

Baca juga: Pengamat: Tak Pantas Elite Politik Persoalkan Biaya Pilkada Mahal karena Rakyat yang Bayar

Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya hanya mengatur dalam Peraturan KPU (KPU), menurut Abhan, dasar hukumnya kurang kuat.

Selain itu, kemungkinan PKPU dibatalkan melalui uji materi lewat Mahkamah Agung (MA) sangat besar.

"Nantinya akan jadi masalah besar sebab menyangkut kepastian hukum. Memang yang paling tepat e-rekap diatur dalam UU," kata dia.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta komitmen KPU dan DPR jika akan menerapkan e-rekap untuk Pilkada 2020.

"Kalau memang ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menerapkan e-rekap, maka pintu masuknya adalah lewat pembuat UU untuk memproses revisi terbatas," kata Abhan.

Sebelumnya, KPU berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap dalam pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya telah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan e-rekap.

"Daerah kita sudah mintakan untuk dilakukan pemetaan terhadap TPS-TPS," kata Evi saat ditemui di Java Heritage Purwokerto, Minggu (1/12/2019).

Evi mengatakan, pemetaan yang dilakukan meliputi kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS.

Baca juga: Belum Punya Dasar Hukum, Rencana Penerapan e-Rekap Dikritik Bawaslu

Hal ini penting lantaran e-rekap hanya dapat dioperasikan jika koneksi internet berjalan dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com