Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem dan KPI Prioritaskan Perbaikan Aspek Diskriminasi dalam Gugatan UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 21/11/2019, 08:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Halim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mempertegas perihal diskriminasi dalam pengajuan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam agenda sidang pendahulan pertama di MK, Rabu (20/11/2019), Ketua Majelis Hakim Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk mempertegas ihwal "diskriminasi" dalam gugatan yang diajukan pemohon.

Sebagai pemohon, keduanya meminta MK membatalkan frasa "sudah/pernah kawin" sebagai salah satu syarat sebagai seorang pemilih, di luar kepemilikan KTP elektronik (e-KTP).

Baca juga: Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu

Frasa tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pilkada.

"Poin yang dinasihatkan oleh MK itu agar mampu menegaskan soal diskriminasi sebagai sesuatu yang beralaskan hukum dengan membangun argumentasi yang lebih komprehensif dalam konteks perlakuan diskriminatif," ujar Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari di Gedung MK, Rabu (20/11/2019).

Dian mengatakan, perbaikan permohonan akan menjadi skala prioritas guna memenuhi target menarik aturan pembatasan usia pemilih.

Diakuinya, definisi diskriminasi memang tidak disebutkan dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Perludem Minta MK Hilangkan Status Kawin sebagai Syarat Pemilih

Namun definisi diskriminasi di Indonesia sudah diratifikasi atau pengesahan terhadap konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Di mana pada pasal 1 menyebutkan salah satu bentuk diskriminasi adalah status perkawinan, orientasi seksual, hingga status sosial.

Di sisi lain, mereka yang melakukan perkawinan di bawah batas usia juga kesulitan mendapat akses informasi tentang kepemiluan.

Baca juga: Faldo Maldini Minta MK Prioritaskan Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Menurutnya, mereka memiliki akses ke publik cukup kecil lantaran adanya faktor yang berwenang mendapat akses informasi hanyalah orang dewasa.

"Sementara mereka digolongkannya kan susah. Secara fisik dia masih anak anak, sementara secara usia dia sudah orang tua," katanya.

Dengan situasi tersebut, kata Dian, mereka pun tertolak di mana-mana yang pada akhirnya tidak mendapatkan informasi kepemiluan.

Dian menambahkan, sebetulnya, mereka sendiri terbebani karena imbas praktek perkawinan anak.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Tak Ada Waktu Lagi untuk Revisi UU Pilkada

Menurutnya, mereka menghadapi beban psikologis untuk menyesuikan dengan dewasa.

Setelah menghadapi beban itu, lanjut Dian, mereka dipaksa untuk menghadapi pilihan politik.

Hal itu pun dikhawatirkan akan menimbulkan kompleksitas terhadap mereka.

"Apabila kompleksitas itu diabaikan, dia akan dimobilisasi oleh partai politik," terang dia.

"Kalau ini dilanggengkan maka praktek perkawinan anak akan terus dilanggengkan oleh partai politik karena mereka memobilisasi anak-anak untuk menjadi pemilih buta. Itu akan menjadi blunder," tambah Dian.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang terjadi pada Rabu, 20 November 2019 mulai dari pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji permohonan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Ahok yang tak masalah ditolak sebagai calon bos BUMN dan Jokowi yang menerima surat kepercayaan dari Kedutaan Besar Negara sahabat. <ol> <li>Tiga pimpinan KPK ajukan permohonan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pimpinan KPK berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Menko Polhukam mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan sikap menerbitkan Perppu KPK.</li> <li>Ahok tak mempersoalkan penolakan kelompok serikat pekerja terhadap dirinya yang bakal gabung dengan perusahaan BUMN. Ahok menyatakan siap untuk memimpin pertamina.</li> <li>Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan 14 duta besar Negara sahabat. 14 Duta besar itu di antaranya dari Argentina, Iran dan Belanda. Penyerahan surat kepercayaan ini berlangsung di Kredensial Istana Merdeka.</li> </ol> #kpk #ahok #presidenjokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com