Selain lewat revisi UU, pelemahan KPK juga disinyalir dilakukan sistematis lewat pemilihan pimpinan KPK yang baru.
Pemilihan yang dilakukan panitia seleksi bentukan Jokowi dan dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR dinilai gagal melahirkan pimpinan KPK yang berintegritas.
Salah satu nama yang disorot oleh pegiat antikorupsi dan internal KPK adalah Irjen Firli Bahuri. Namun dalam voting di Komisi III DPR, Firli justru terpilih sebagai Ketua KPK.
Padahal, KPK sudah menyurati bahwa Firli pernah divonis melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: Pelanggaran Etik Berat Tak Hambat Firli Jadi Ketua KPK
Vonis itu diberikan karena Firli pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Gubernur TGB Zainul Majdi yang tengah terseret kasus di KPK.
Penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga berdasarkan peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
KPK juga mencatat, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.