Tak menunggu waktu lama, Presiden Jokowi langsung mengirimkan surat presiden ke DPR yang isinya menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi kontroversial tersebut.
Pembahasan antara pemerintah dan DPR pun berjalan mulus.
Dalam waktu kurang dari dua pekan, revisi sudah rampung. Tak ada akademisi atau pegiat antikorupsi yang dilibatkan.
Pun pegawai dan pimpinan KPK yang menyampaikan protes atas substansi RUU sama sekali tak diajak berdiskusi.
Akhirnya dalam rapat paripurna 17 September, revisi UU KPK resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Presiden Mulai Ingkar Janji, Ikut dalam Orkestra Pelemahan KPK...
Isi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 masih dipenuhi pasal kontroversial yang dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dewan pengawas sebagai struktur yang baru dibentuk juga dianggap memiliki kewenangan besar.