Namun, Presiden Jokowi pada akhirnya tidak menerbitkan Perppu KPK. Jokowi awalnya beralasan bahwa UU KPK masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konsitusi.
Oleh karena itu, ia menilai tak elok jika proses uji materi yang tengah berjalan.
"Kita melihat masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, 1 Oktober lalu.
Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi
Selain itu, Jokowi juga beralasan ingin melihat terlebih dulu kerja KPK di bawah naungan UU yang baru, khususnya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Oleh karena itu, alih-alih menerbitkan Perppu KPK, Jokowi justru sudah menyaring nama-nama yang akan menjabat sebagai anggota dewan pengawas.
Kelima anggota dewan pengawas KPK itu akan dilantik pada Jumat (20/12/2019) hari ini bersama dengan pimpinan KPK Periode 2019-2023.
Dua bulan berlalu sejak UU KPK berlaku, dampaknya mulai terlihat. Sudah dua bulan pula KPK tidak menggelar operasi tangkap tangan, sebuah operasi penangkapan pelaku korupsi yang sebelumnya lazim dilakukan KPK
Berdasarkan catatan Kompas.com, OTT terakhir yang dilakukan KPK terjadi pada 16 Oktober 2019, sehari sebelum UU KPK hasil revisi berlaku.
Ketika itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin usai memergoki ajudan Dzulmi menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Medan.
Hari itu juga terbilang menjadi hari yang sibuk bagi KPK karena sehari sebelumnya, 15 Oktober 2019, KPK juga menangkap-tangan Bupati Indramayu Supendi. Namun, maraton OTT KPK seolah lenyap setelah UU baru berlaku.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Penyebab Belum Adanya OTT, Bukan karena UU KPK