JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, identitas kepala daerah pemilik rekening di kasino luar negeri hanya boleh diungkap oleh aparat penegak hukum.
"(Yang berwenang) aparat penegak hukum. Soal pro-justicia kan ada di penegak hukum," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).
Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan soal Informasi rekening itu kepada publik, menurut dia, data dan fakta yang ada tetap tidak boleh disampaikan kepada publik.
Baca juga: Kemendagri: Jika Ungkap Rahasia Perbankan, PPATK Bisa Dipidana
PPATK, kata Akmal, tetap hanya diperbolehkan menyampaikannya kepada penegak hukum.
"Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu," ucap Akmal.
Selain itu, kata dia, pengungkapan individu kepala daerah juga baru bisa dilakukan jika sudah ada bukti yang kuat.
Sebelumnya, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri akan melarang kepala daerah yang memiliki rekening di kasino untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya rekening di luar negeri itu.
"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa.
Akmal mengatakan, seorang kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan