Salin Artikel

Kemendagri: Hanya Penegak Hukum yang Bisa Ungkap Identitas Pemilik Rekening Kasino

"(Yang berwenang) aparat penegak hukum. Soal pro-justicia kan ada di penegak hukum," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).

Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan soal Informasi rekening itu kepada publik, menurut dia, data dan fakta yang ada tetap tidak boleh disampaikan kepada publik.

PPATK, kata Akmal, tetap hanya diperbolehkan menyampaikannya kepada penegak hukum.

"Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu," ucap Akmal.

Selain itu, kata dia, pengungkapan individu kepala daerah juga baru bisa dilakukan jika sudah ada bukti yang kuat.

Sebelumnya, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri akan melarang kepala daerah yang memiliki rekening di kasino untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya rekening di luar negeri itu.

"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa.

Akmal mengatakan, seorang kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

Dengan demikian, ke depannya jika kepala daerah yang bersangkutan dicurigai melakukan perbuatan tidak terpuji, izin tidak akan diberikan.

"Kemudian konsekuensi ke depan izin ke luar negeri lebih ketat lagi (untuk kepala daerah lain)," ujar dia..

Akmal lantas menegaskan kembali bahwa tindakan Kemendagri tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada kepala daerah.

Sebab, kata Akmal, dalam konteks kasus rekening ini, Kemendagri hanya memiliki wewenang pembinaan.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.

Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019)


https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/22021511/kemendagri-hanya-penegak-hukum-yang-bisa-ungkap-identitas-pemilik-rekening

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke