Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Suap Dirut Perum Perindo 30.000 Dollar AS demi Persetujuan Impor Makarel

Kompas.com - 14/12/2019, 09:58 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang terjadi pada Rabu, 27 November 2019 mulai dari pendiri dan pemilk Ciputra Grup meninggal dunia, Susi Pudjiastuti yang enggan berkomentar mengenai kabar dirinya yang bakal menjadi salah satu pimpinan BUMN dan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut kelompok 212 sebagai urusan Negara. 1. Pendiri sekaligus pemilik Ciputra Grup meninggal dunia. Ciputra meninggal dunia di Singapura pada Rabu (27/11/2019) waktu setempat. Sejumlah tokoh berbelasungkawa termasuk Menteri BUMN, Erick Thohir. 2. Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti enggan komentari dirinya jadi bos BUMN. Susi mengaku tak tahu kabar tersebut. Susi dikabarkan akan duduki jabatan direksi atau komisaris di Perum Perindo. 3. Mendagri Tito Karnavian sebut keberadaan kelompok 212 jadi masalah bagi negara. Tito juga menyebut Indonesia stabil khususnya setelah Jokowi & Prabowo bergabung. Menko Polhukam Mahfud MD: tak masalah reuni 212 digelar asal tertib. #ciputra #susipudjiastuti #kelompok212
Sumber Antara

Selanjutnya pada 16 September 2019, Mujib bertemu Risyanto di Hotel Mulia Jakarta dan bertanya soal kesepakatan impor.

"Risyanto meminta kepada terdakwa agar disiapkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan diserahkan melalui Adi Susilo pada 23 September 2019 pukul 14.00 WIB di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Risyanto juga meminta terdakwa membuat dan mengajukan daftar kebutuhan ikan yang dapat diimpor melalui terdakwa dan dapat dijual cepat enam bulan ke depan," tambah jaksa Azis.

Baca juga: 3 Direksi Perum Perindo dan 6 Orang yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Daftar tabel ikan yang akan diimpor pada September 2019-Maret 2020 diserahkan pada 19 September 2019 kepada Risyanto.

"Di sebelah kanan tabel oleh terdakwa diberi tulisan tangan berupa catatan angka, yaitu baris pertama 1.300, baris kedua 1.700, baris ketiga 1.300, baris keempat 1.700, dan baris kelima 1.300 dalam jumlah rupiah per kilogram sebagai keuntungan yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia bila persetujuan impor hasil perikanan diberikan kepada terdakwa," tambah jaksa Azis.

Penyerahan uang untuk Risyanto lalu dilaksanakan pada 23 September 2019 oleh Adi Susilo alias Mahmud di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan.

Mujib menghampiri Adi lalu memberikan amplop bertulis Panin Bank berisi uang sebesar 30.000 dollar AS dengan mengatakan, "Ini titipan untuk Pak Aris".

Baca juga: Dirut Kena OTT KPK, Perum Perindo Pastikan Operasional Perusahaan Lancar

Setelah penyerahan uang tersebut, Mujib maupun Adi Susilo beserta barang bukti 30.000 dollar AS diamankan petugas KPK.

Perbuatan Mujib melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Mujib tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang diagendakan akan dilanjutkan pada 20 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com