Selanjutnya pada 16 September 2019, Mujib bertemu Risyanto di Hotel Mulia Jakarta dan bertanya soal kesepakatan impor.
"Risyanto meminta kepada terdakwa agar disiapkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan diserahkan melalui Adi Susilo pada 23 September 2019 pukul 14.00 WIB di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Risyanto juga meminta terdakwa membuat dan mengajukan daftar kebutuhan ikan yang dapat diimpor melalui terdakwa dan dapat dijual cepat enam bulan ke depan," tambah jaksa Azis.
Baca juga: 3 Direksi Perum Perindo dan 6 Orang yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif
Daftar tabel ikan yang akan diimpor pada September 2019-Maret 2020 diserahkan pada 19 September 2019 kepada Risyanto.
"Di sebelah kanan tabel oleh terdakwa diberi tulisan tangan berupa catatan angka, yaitu baris pertama 1.300, baris kedua 1.700, baris ketiga 1.300, baris keempat 1.700, dan baris kelima 1.300 dalam jumlah rupiah per kilogram sebagai keuntungan yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia bila persetujuan impor hasil perikanan diberikan kepada terdakwa," tambah jaksa Azis.
Penyerahan uang untuk Risyanto lalu dilaksanakan pada 23 September 2019 oleh Adi Susilo alias Mahmud di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan.
Mujib menghampiri Adi lalu memberikan amplop bertulis Panin Bank berisi uang sebesar 30.000 dollar AS dengan mengatakan, "Ini titipan untuk Pak Aris".
Baca juga: Dirut Kena OTT KPK, Perum Perindo Pastikan Operasional Perusahaan Lancar
Setelah penyerahan uang tersebut, Mujib maupun Adi Susilo beserta barang bukti 30.000 dollar AS diamankan petugas KPK.
Perbuatan Mujib melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Mujib tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang diagendakan akan dilanjutkan pada 20 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.